(50) TAYAMMUM 1

🎬 Halaqoh 50
📜 Tayammum (bagian 1)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
—————————–
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله و كفى والصلاة والسلام على النبي المصطفى نبينا محمد صلى الله عليه و سلم بلّغ الرسالة , وأدى الأمانة , ونصح الأمة , وجاهد في الله حق جهاده، ليلها كنهارها لا يزيغ عنها بعدي إلا هالك.

Ikhwah wal akhwat para peserta kajian fiqh Asy-Syāfi’i yang dimuliakan Allāh Subhānahu Wa Ta’āla, alhamdulillāh pada kesempatan kali ini dihalaqah ke-50 kita akan memasuki bab baru yaitu “Tayammum”.

TAYAMMUM
· Secara bahasa القصد, al-qashdu yaitu menuju
· Secara istilah fiqh:

إِيْصَالُ تُرَابٍ طَهُوْرٍ لِلْوَجْهِ وَالْيَدَّيْنِ بَدَلًا عَنْ وُضُوْءٍ أَوْ غُسْلٍ أَوْ غَسْلِ عُضْوٍ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ

Menyampaikan debu atau mengusapkan debu yang suci ke muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhū’ atau pengganti mandi besar atau dalam istilah lain mengusap sebagian anggota tubuh dengan syarat-syarat yang dikhususkan (tertentu).

Fungsi tayamum adalah:
⑴ mengangkat hadats kecil seperti buang air kecil dan buang air besar.
⑵ mengangkat hadats besar seperti junub atau haidh dan nifas.

قال المألف:
((و شرائط التيمم خمسة أشياء))

Syarat tayammum bisa dilakukan seseorang sebagai pengganti wudhū’ itu ada 5 macam, salah satunya harus terpenuhi agar seseorang bisa melakukan tayammum.

((وجود العذر بسفر أو مرض))

❶ Ada udzur (ada halangan dari berwudhū’), baik karena perjalanan (sehingga sulit mendapatkan air) atau sakit (sehingga tidak mampu menggunakan air karena dingin atau ada luka yang tidak boleh terkena air)

Allāh Subhānahu Wa Ta’āla berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

“Jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang dari kalian buang air besar atau menyentuh wanita sementara kalian tidak mendapati air maka hendaklah kalian bertayammum.” (Al-Maidah 6 & An-Nisā 43)

Demikian juga dalam hadits riwayt Bukhari Muslim dari ‘Imran bin Husain radhiyallāhu ‘anhu.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص فِى سَفَرٍ فَصَلَّى بِالنَّاسِ. فَاِذَا هُوَ بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ فَقَالَ: مَا مَنَعَكَ اَنْ تُصَلّيَ؟ قَالَ: اَصَابَتْنِى جَنَابَةٌ وَ لاَ مَاءَ. قَالَ: عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ، فَاِنَّهُ يَكْفِيْكَ (احمد و البخارى و مسلم فى نيل الاوطار 1: 300)

Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata : Kami pernah bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam safar (bepergian), lalu Beliau (mengimami) shalat, tiba-tiba ada seorang laki-laki menyendiri, lalu beliau bertanya, “Kenapa kamu tidak bergabung shalat bersama yang lain?”. Ia menjawab, “Aku sedang junub, padahal tidak ada air”. (Kemudian) Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Gunakanlah debu, karena sesungguhnya ia cukup bagimu.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar I : 300)

Hadits ini menunjukkan bahwasanya tayammum itu bisa menggantikan mandi besar.

((ودخول وقت الصلاة))

❷ Telah masuk waktu shalat (dan tidak mendapatkan air)

Kalau belum masuk waktu shalat tidak boleh bertayammum dulu karena masih ada kesempatan mencari air, kalau sudah masuk waktu shalat dan tidak air atau tidak mampu menggunakan air maka boleh bertayammum.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda dalam riwayat Jābir radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya Beliau bersabda:

جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

“Telah dijadikan untukku bumi itu masjid dan alat untuk bersuci, maka siapapun dia dari umatku yang mendapati waktu shalat maka hendaklah dia shalat.” (HR. Bukhari)

Jadi, shalat tidak harus dengan air namun jika tidak mendapatkan air bisa menggunakan tanah sebagai alat bersuci.

Didalam riwayat Ahmad disebutkan:

وَأَيْنَمَا أَدْرَكْتنيَ الصَّلاةَ

“Dimanapun aku kedatangan waktu shalat.”

Kedua riwayat ini menunjukkan bahwasanya seseorang boleh bertayammum ketika waktu shalat telah datang dan dia tidak mendapatkan air.

Demikian yang bisa kita bahas, mudah-mudahan bermanfaat.

بالله التوفيق و الهداية
و صلى الله على نبينا محمد صلى الله و على أصحابه أجمعين

——————————
📝 Ditulis Tim Transkrip dari kajian Fiqh matan abi syuja’ oleh ustadz abu ziyad di grup WhatsApp
👉 Kunjungi kami di http://www.manarussabil.or.id

Leave a comment