(47) WAKTU MENGUSAP 2 SEPATU

🎬 Halaqoh 47
📜 Masa/Waktu Mengusap 2 Sepatu (bagian 1)
🔊 Oleh Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto, MA
———————————

بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على حبيبنا المصطفى نبينا محمد صلى الله عليه و على آله وصحبه أجمعين

اللهم فقهنا في ديننا اللهم إنا نسألك علما نافعا و عملا متقبلا و رزقا حلالا طيبا

Ikhwah wal akhwat para peserta kajian fiqh yang dimuliakan Allāh, kita masuk halaqah ke-47 ini merupakan lanjutan dari halaqah sebelumnya yaitu tentang “Hukum mengusap kedua sepatu”, yang pada kesempatan kali ini akan membahas tentang “Masa berapa orang dapat mengusap sepatunya.”

قال المألف: ((ويمسح المقيم يوما و ليلة والمسافر ثلاثة أيام بلياليهن))

Dan seorang yang muqim* boleh mengusap sepatu selama 1 hari 1 malam.

*orang yang tidak berpergian & tinggal dirumahnya dan dikotanya

Artinya selama 1 hari 1 malam tidak perlu melepas sepatunya, yaitu cukup ketika wudhū’ membasuh muka, tangan, mengusap kepala dan ketika membasuh kaki cukup mengusap sepatunya.

Bagaimana cara mengusapnya?
Dikatakan oleh para ulama bahwasanya yang diusap adalah bagian atas saja, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thālib radhiyallāhu ‘anhu, bahwasanya beliau mengatakan:

لَوْ كان الدِّينُ بالرأي لكان أسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاهُ، وقَد رَأَيْتُ رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: يَمْسَحُ على ظاهِر خُفّيْهِ». أخرجه أبو داود بإسنادٍ حَسَنٍ.

“Seandainya agama Islam ini didasarkan hanya pada pendapat akal semata, niscaya bagian bawah dari sepatu lebih berhak di usap daripada bagian atasnya.”

Tentang riwayat ‘Ali bin Abi Thālib disebutkan bahwa riwayat itu mauquf (memang itu perkataan ‘Ali bin Abi Thālib) namun sanadnya shahih.

Namun kita tahu bahwasanya agama ini berdasarkan wahyu, bukan berdasarkan ra’yu (pendapat seseorang), oleh karena itu cara mengusap sepatu mengikuti bagaimana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengusapnya. Inilah pentingnya kita sami’nā wa atha’nā ketika ada dalil/perintah dari Allāh dan RasulNya.

Diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dari Mughīrah ibn Syu’bah radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya:

أنه كان يمسح باليد اليمنى على الرِّجل اليمنى مفرجة الأصابع ، واليسرى على اليسرى

“Bahwasanya beliau ketika mengusap sepatu yang kanan, beliau usap dengan tangan kanan yaitu jari-jari tangannya dibuka dan kaki kiri atas tangan kiri.”

Dan sunnah dalam mengusap sepatu adalah dimulai dari ujung-ujung jari kaki kita (bagian depan) kemudian diusap ke belakang sampai ke bagian betis depan dan cukup 1 x usapan.

Tentang masalah sepatu sebenarnya tidak hanya masalah membasuh sepatu saja tetapi juga membasuh semua yang dipakai dikaki, baik kaus kai dari kain atau dari kulit dan yang semacamnya.

Ada juga istilah “jarmuk” yaitu sepatu yang pendek yang dipakai di atas sepatu yang lain jadi sepatu dobelan. Kalau memang itu menutup mata kaki maka itu juga bisa di usap seperti halnya sepatu yang kita pakai pada umumnya, yang penting syaratnya sepatu tersebut menutup kedua mata kaki dan sepatu itu suci (tidak mengandung najis).

Seseorang yang muqim boleh mengusap sepatunya atau kaus kakinya 1 hari 1 malam, sedangkan orang yang musafir (bepergian jauh) itu dia boleh mengusap sepatu selama 3 hari 3 malam selama dia tidak junub atau mengharuskan dia mandi.

Tentang dalilnya in syā Allāh akan kita lanjutkan pada halaqah berikut nya.

بالله التوفيق و الهداية
و صلى الله على نبينا محمد صلى الله و على أصحابه أجمعين
——————————
Ditulis oleh Tim Transkrip
👤 Muraja’ah : Ust. Abu Ziyad Eko Haryanto M.A.
👉 Kunjungi kami di http://www.manarussabil.or.id

Leave a comment